Pengertian
politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh
suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas politik luar
negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain.
Bebas artinya indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah internasional.
Aktif artinya indonesia selalu aktif
dalam memperjuangkan perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan
masalah-masalah internasional.
Dasar hukum
Pembukan
UUD 1945 alinea pertama dan keempat
UU no.
37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
Prinsip-prinsip
politik luar negeri
1.
Negara indonesia menjalankan politik damai
2.
Berorientasi pada kepentingan nasional
3.
Menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa
4.
Menolak penjajahan dalam segala bentuk
5.
Serta meningkakan kemandirian bangsa dan
kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat
6.
Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
7.
Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional
8.
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional dengan berpedoman pada piagam PBB
9.
Bersama PBB, indonesia membantu perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah
Tujuan
1.
Membentuk negara indonesia yang demokratis,
bersatu dan berdaulat dari sabang sampai merauke.
2.
Membuat masyarakat indnonesiayang sejahtera,
adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI
3.
Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan
negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara di asia dan afrika dalam
membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari iperalisme dan kolonialisme
Hubungan
internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Bentuk bentuk kerjasama hubungan
internasional antar bangsa antar negara :
1.
Kerjasama
bilateral yaitu kerjasama yang dilakukan oleh 2 negara dan atau 2 subjek
hukum internasional. Contohnya kerjasama indonesia dengan malaysia tentang
ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke malaysia
2. kerjasama regional yaitu kerjasama yang
dilakukan dalam suatu kawasan tertentu. Contohnya ASEAN, Uni Eropa (UE)
3.
kerjasama
multilateral yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari 2 negara dan subjek
hukum internasional. Contohnya APEC, dan OKI. APEC (Asia Pasific Economic
Cooperation) merupakan organisasi perdagangan dan investasi bagi negara-negara
di asia-pasifik yang memandang perdagangan dan investasi merupakan sarana utama
bagi kerjasama internasional dan mendorong pembangunan ekonomi di masing-masing
negara. Adapun OKI (Organisasi Konferensi Islam) dipandang sebagai upaya
maksimal untuk menampung aspirasi pembaruandan penyatuan islam.
Peranan indonesia
dalam hubungan internasional
1.
indonesia memprakasai penyelenggaraan konferensi
Aia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 april 1955 di bandung dan pada tanggal 22-23
april 2005 dijakarta
2.
indonesia memprakasai Gerakan Non Blok (GNB)
pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan (perang
dingin) antara blok barat pimpinan AS dan blok timur pimpinam Uni Soviet yang
dapat mengancam perdamaian dunia.
3.
Indonesia memprakasai berdirinya ASEAN pada
tanggal 8 agustus 1967 dibangkok.
4.
Indonesia terlibat secara aktif dalam
penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti kampuchea, bsonia, filipina.
Peranan indonesai
dalam hubungan internasional di era globalisasi
1.
Mengirimkan pasukan perdamaian tas mandat PBB ke
lebanon
2.
Berusaha meredakan ketegangan antara amerika
serikat dengan iran, yang dipicu oleh masalah nukir iran.
3.
Berusaha meredakan ketegangan di myanmar, antara
penguasa dan gerakan prodemokrasi.
4.
Bersama PBB ikut meredakan konflik horisontal
yang terjadi di negara congo (afrika) pada tahun 2008
Sifat-Sifat
Politik Luar Negeri Indonesia
1. Bebas Aktif
2. Demokratis
3. Anti kolonialisme
4. Mengabdi pada kepentingan nasionalism
2. Demokratis
3. Anti kolonialisme
4. Mengabdi pada kepentingan nasionalism
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Politik Luar Negeri
1. Faktor Internal
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Faktor Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Faktor Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)
Pada tanggal 28 september 1966,Indonesia secara resmi kembali menjadi
anggota PBB.hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih
sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
2. Normalisasi Hubungan dengan Malaysia
Hubungan Indonesia dengan Malaysia pernah renggang.Pada tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni diadakan perundingan Bangkok,yang isinya :
a. Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan
menegaskan kembali keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam
Federasi Malaysia.
b. Pemerintah kedua belah pihak menyetujui
pemulihan hubungan diplomatik.
c. Tindakan permusuhan antar kedua belah
pihak akan dihentikan.
secara resmi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di
Jakarta,11 Agustus 1966.
3. Peranan Indonesia dalam ASEAN
ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
Tujuan Berdirinya ASEAN :
a. Mempererat kemajuan
ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa untuk
saling membantu satu sama lain.
c. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional.
d. Bekerja sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan.
Pertanian,industry,perluasanperdagangan komoditi internasional,perbaikan
sarana distribusi dan komunokasi,dan peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non
Blok
Gerakan non blok lahir sekitar tahun 1960-an.Blok barat yang menganut
liberalism dalam pengaruh amerika serikat dan blok timur yang menganut komunis
dalam pengaruh uni soviet.
Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok di
Beograd,Yugoslavia.Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang
berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6 September 1992.Indonesia sangat
setuju dengan gerakan non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang
bebas aktif.
5. Peran Serta Indonesia dalam Organisasi Internasional
APEC
Organisasi APEC merupakan frum kerja sama bidang ekonomi antara
negara-negar dikawasan Asia dan Pasifik.APEC dibentuk di Canberra,Australia
pada bulan Desember 1989.Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif
dalam organisasi tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri
Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai
dengan pembukaan UUD 1945.
Pengertian perwakilan diplomatik
Dalam rangka membina hubungan internasional
diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu agar kepentingan nasional suatu
Negara dapat diperjuangkan dalam hubungan dengan Negara lain, inilah yang
disebut dengan diplomasi. Sedangkan diplomasi dalam arti luas, meliputi seluruh
kegiatan politik luar negeri masing-masing negara. Perwakilan RI di luar negeri
merupakan aparatur negara yang mewakili kepentingan negara RI di negara
penerima. Perwakilan RI di luar negeri dapat berbentuk Perwakilan Diplomatik
dan Perwakilan Konsuler. Badan-badan perwakilan pada umumnya selalu melakukan
diplomasi melalui berbagai perundingan untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu
seorang Diplomat harus memiliki kemampuan berbicara sehingga. dapat
mtmpengaruhi orang lain, pengetahuan dan wawasan yang luas. Menurut Oppenheim,
perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat,
mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan diplomatik
lebih menjurus ke segi politik. Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presi
den Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas pokok Perwakilan Diplomatik
adalah: a. Mewakili Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi
internasional. b. Melindungi kepentigan negara dan warga
negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang
berlaku. 2. Tingkatan perwakilan diplomatik Perwakilan Diplomatik
suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan
Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili
negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai
negara. Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga
tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu: a.
Duta Besar (Ambassador) b. Duta Berkuasa Penuh
(Minister Plenipotentiary) c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires). Pada masa
sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan
diplomatiknya di negara lain. Dengan demi kian di setiap ibukotanegara selalu
terdapat banyak perwakilan 'diplomatik dan menurut kebiasaan internasional,
semua wakil-wakil diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu
kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai oleh salah seorang Duta
Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan
"Doyen". Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara
mempunyai hak perwakilan (right of legation). Ada dua macarn hak perwakilan,
yaitu: a. Hak Perwakilan Pasif (Passive Right
Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.
b. Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation) artinya
hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara Kedua hak perwakilan
itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus
menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga
tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak
mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada
kepentingan negara yang bersangkutan. 3. Perwakilan konsuler
Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada
tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan
memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan
konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti
non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler.
Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler
adalah sebagai berikut: a. Konsul Jenderal,
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is
bertugas. b. Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald'
konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi
pimpinan kantor konsuler. c. Agen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota
yang termasuk kekonsulan 4. Fungsi perwakilan diplomatik dan
konsuler a. perwakilan diplomatik Fungsi perwakilan
diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara
penerima untuk hal-hal berikut: 1) Melindungi segala
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. 2)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima 3)
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan
cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim. 4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara
pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah,
dan ilmu pengetahuan. Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai
berikut: 1) Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu
Negara 2) Menciptakan pengertian bersama (good will)
3) Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di negara penerima b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan
negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan. 2) Melindungi kepentingan
nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporan. 4) Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan,
penerangan, konsuler protokol dan komunikasi. 6)
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan
rumah tangga perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut. 1) Bidang
Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor
komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan
perjanjian perdagangan dan lain-lain. 2) Bidang kebudayaan
dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim
dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta
menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya. c)
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
(+) centralcoral27.blogspot.com & sendekala33.blogspot.com
BalasHapusGoodboy kabeh *sbc